bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keselarasan pengaturan penyusunan hingga pengelolaan investasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Mustiqo Vitra menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi.
"Melalui rapat ini, kami ingin menyelaraskan dan menyamakan persepsi agar rancangan peraturan gubernur tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setara," ujar Mustiqo Vitra.
Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali hadir lengkap dan berperan aktif dalam pembahasan substansi rancangan.
Rapat ini juga dihadiri oleh pemrakarsa dari Bagian Hukum Setda Provinsi Bali, unsur dinas terkait, serta mahasiswa magang dari Universitas Warmadewa.
Latar belakang penyusunan perubahan peraturan gubernur disampaikan oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
















































