jateng.jpnn.com, KUDUS - Sekitar 800 sopir truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah memadati Jalan Lingkar Selatan Kudus, Kamis (19/6).
Mereka menyuarakan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan dan mengancam keselamatan pekerjaan mereka.
Ratusan truk diparkir berjajar rapi, lengkap dengan spanduk bertuliskan keluhan dan aspirasi.
Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng Anggit Putra Iswandaru mengungkapkan kekhawatiran besar para sopir terhadap sanksi pidana yang tercantum dalam regulasi ODOL.
“Sopir bukan penjahat. Namun, aturan sekarang bikin kami serba salah. Kalau tetap kerja, bisa masuk penjara. Kalau berhenti, keluarga mau makan apa?” kata Anggit di hadapan massa.
Turut hadir dalam aksi tersebut Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Ketiganya turun langsung mendengar aspirasi para sopir.
Sementara itu, Kapolres Heru menjelaskan bahwa UU ODOL merupakan kebijakan pusat.
Namun demikian, pihaknya mendorong agar aspirasi sopir dikemas dalam narasi kuat agar dapat disampaikan dengan jelas ke tingkat nasional.