jpnn.com - Fokus agenda pemerintahan Presiden Prabowo di sektor pertanian adalah swasembada pangan.
Dengan cara peningkatan produksi, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain perluasan lahan pertanian (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi dan berbagai program pendukung lain.
Namun, di balik berbagai upaya tersebut, masih terdapat persoalan pelik dan mendasar yang harus dituntaskan jika swasembada pangan bisa eksis dalam jangka panjang seperti konflik agraria, penguasaan lahan oleh petani sangat kecil, alih fungsi lahan produktif, menurunnya jumlah petani muda, hingga kesejahteraan petani yang belum merata.
Dalam konteks inilah, tulisan ini akan membedah sejauh mana Reforma Agraria (RA) menjadi fondasi berkelanjutan bagi swasembada pangan Indonesia?
Melihat dinamika RA dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, pelaksanaan RA dalam konteks administrasi berupa sertifikasi atau legalisasi asset cukup berhasil.
Namun sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat.
Sertikasi bukanlah RA dalam arti struktural, yaitu redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki tanah atau hanya menguasai lahan sempit.
Padahal, semangat utama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 adalah mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, mewujudkan keadilan sosial, dan memastikan tanah dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.






















































