jpnn.com - Penyidik Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan korupsi dalam program rehabilitasi mangrove, yang bersumber dari anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menyebut pada 2021, pemerintah Indonesia melalui BRGM mengalokasikan anggaran sebesar Rp 994.560.000 untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove di Sepang Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Mitra. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah oknum yang terdiri atas ketua kelompok, koordinator lapangan, dan pendamping desa diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Para oknum ini diduga melakukan praktik menyalahi aturan yakni membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi kuitansi kegiatan.
"Perkara ini merupakan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare," ucap AKBP Novyan, Selasa (17/2/2026).
Perkara itu berhasil diungkap pada 2026 setelah dilakukan beberapa tahapan hukum. Dalam perkara tersebut, Polres Natuna menetapkan dua orang tersangka yakni I selaku koordinator lapangan dan AR selaku selaku pendamping desa.
Kedua pelaku ini ditetapkan tersangka karena membantu Ketua Kelompok Tani Mitra inisial H dalam membuat pertanggungjawaban fiktif. Sementara H belum sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dalam proses hukum telah meninggal dunia.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Kedua tersangka dijerat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.




















































