jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (38) spesialis pencuri mobil pikap.
Tersangka S merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan tersangka terlibat pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Pencurian terjadi saat kendaraan diparkir di halaman rumah korban pada dini hari.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB," kata Aldhino, Rabu (25/2).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap pelaku lain berinisial AM yang lebih dahulu diamankan jajaran Polres Pasuruan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S," ujar Aldhino.
Tim Resmob Satreskrim kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap S pada Rabu (18/2) sekitar pukul 03.20 WIB di rumahnya di wilayah Tutur, Kabupaten Pasuruan.

















































