Revisi UU ASN: PPPK Kembali ke Konsep Awal, Selamat Tinggal Paruh Waktu

2 hours ago 15

 PPPK Kembali ke Konsep Awal, Selamat Tinggal Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan konsep PPPK di revisi UU ASN 2023. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengaturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan mendasar dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Revisi UU ASN 2023 akan mengembalikan PPPK seperti konsep awal.

Dalam revisi UU ASN 2023 yang merupakan inisiatif DPR RI, tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu.

Demikian dikatakan Wakil Kepala BKN Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (21/11).

Suharmen menjelaskan, dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada.

Dengan demikian, revisi UU ASN 2023 akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional.

Hal itu sangat berbeda dengan beberapa tahun belakangan, di mana formasi PPPK dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.

Revisi UU ASN 2023 bakal mengubah secara drastis konsep PPPK dan tidak mengenal istilah paruh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |