jpnn.com - JAKARTA – Pengaturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami perubahan mendasar dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi UU ASN 2023 akan mengembalikan PPPK seperti konsep awal.
Dalam revisi UU ASN 2023 yang merupakan inisiatif DPR RI, tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu.
Demikian dikatakan Wakil Kepala BKN Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (21/11).
Suharmen menjelaskan, dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Namun, formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada.
Dengan demikian, revisi UU ASN 2023 akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional.
Hal itu sangat berbeda dengan beberapa tahun belakangan, di mana formasi PPPK dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.







.jpeg)














































