Ribuan PPPK Segera Dapat Perpanjangan Kontrak, tetapi Harus Siapkan 5 Dokumen

8 hours ago 14

Ribuan PPPK Segera Dapat Perpanjangan Kontrak, tetapi Harus Siapkan 5 Dokumen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Ada kabar baik banget buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tak sedikit, ini kabar gembira buat 3.141 orang.

Pemprov Sumsel menyiapkan perpanjangan masa kontrak 3.141 PPPK 2027 melalui mekanisme pengusulan berkas administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir sesuai periode masing-masing, yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.

Periode kontrak tersebut meliputi masa tugas:

  • 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026
  • 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027
  • 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027

“PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ismail di Palembang, Kamis (16/4).

Pak Ismail memerinci sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni:

  1. surat rekomendasi kepala perangkat daerah
  2. fotokopi SK PPPK yang telah dilegalisasi
  3. fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. fotokopi perjanjian kerja sebelumnya
  5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir

Bagi PPPK yang tidak diperpanjang, perangkat daerah tetap wajib menyampaikan alasan yang disertai data pendukung.

Bagi PPPK yang tidak diperpanjang kontrak, maka perangkat daerah tetap wajib menyampaikan alasan yang disertai data pendukung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |