Ringankan Beban Masyarakat, Pemkot Semarang Hadirkan Relaksasi Pajak

7 hours ago 31

Sabtu, 30 Agustus 2025 – 16:10 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkot Semarang Hadirkan Relaksasi Pajak - JPNN.com Jateng

Tahun ini, Pemkot Semarang menghadirkan program relaksasi pajak daerah yang mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang akan diberlakukan mulai September. Foto: Humas Pemkot Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membuktikan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan pro rakyat. Tahun ini, Pemkot Semarang menghadirkan program relaksasi pajak daerah yang mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang akan diberlakukan mulai September.

Langkah ini diambil setelah data per 27 Agustus 2025 menunjukkan masih terdapat 39,8 persen wajib pajak yang belum membayar SPPT PBB 2025.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan kebijakan ini hadir sebagai bentuk kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sekaligus ikut dalam undian PBB P2 Kota Semarang 2025.

“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun, kami memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Agustina.

Relaksasi PBB: Kelonggaran untuk Semua Lapisan

Bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB, Wali Kota memberikan beberapa keringanan yang bisa dimanfaatkan melalui pengajuan, antara lain:

  • Pengunduran jatuh tempo PBB dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025, sekaligus kesempatan untuk ikut undian PBB.
  • Pengurangan PBB bagi Sekolah Swasta melalui pengajuan resmi.
  • Pengurangan PBB bagi masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Pengurangan PBB untuk Veteran, Pejuang Kemerdekaan, dan cagar budaya, juga melalui pengajuan.

Relaksasi BPHTB: Diskon hingga 30 Persen

Tidak hanya PBB, Pemkot Semarang juga memberikan relaksasi bagi masyarakat yang melakukan transaksi BPHTB. Diskon diberikan hingga 30 persen, tergantung kategori dan nominal Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jenis transaksi yang mendapatkan keringanan antara lain:

Pemerintah Kota Semarang membuktikan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan pro rakyat dengan menghadirkn relaksasi pajak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |