jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan menilai bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan Hasto Kristiyanto belum menyentuh materi yang diajukan penasihat hukum.
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menekankan bahwa putusan tersebut bukan penolakan atas permohonan praperadilan, melainkan tidak dapat diterima karena alasan administratif.
“Penting untuk diluruskan bahwa putusan ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan kami. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena alasan administratif terkait penggabungan dua sprindik terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OJ),” ujar Ronny dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Ronny menjelaskan secara hukum, penggabungan dua sprindik tersebut tidak seharusnya menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Meski demikian, tim hukum menghormati tafsir hakim atas syarat administratif tersebut.
Lebih lanjut, Ronny menggarisbawahi putusan ini belum menguji substansi perkara, yakni keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
“Pertimbangan hakim belum mengacu pada objek pengujian utama, yaitu penetapan tersangka. Dengan kata lain, substansi permohonan praperadilan kami belum ditolak,” tegas Ronny.
PDI Perjuangan memastikan bahwa langkah hukum belum berakhir. Tim hukum tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru guna memastikan kejelasan status hukum Hasto Kristiyanto.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses hukum ini masih berjalan. Tidak ada keputusan final yang menyatakan bahwa permohonan kami ditolak secara substansial,” tutup Ronny.