Rudenim Deportasi WNA India, Terungkap Pakai Paspor Meksiko Palu untuk ke Eropa

2 hours ago 13

Jumat, 03 April 2026 – 19:30 WIB

Rudenim Deportasi WNA India, Terungkap Pakai Paspor Meksiko Palu untuk ke Eropa - JPNN.com Bali

Petugas Rudenim Denpasar mengawal deportasi WNA India eks narapidana kasus pemalsuan paspor di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (3/4). Foto; ANTARA/HO-Rudenim Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Hampir sebulan menghuni sel tahanan Rudenim Denpasar, warga negara asing (WNA) berkebangsaan India berinisial R, 24, akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.

Eks narapidana kasus pemalsuan paspor itu diusir setelah menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Bali dan dinyatakan bebas pada 9 Maret 2026.

Selain dideportasi, R dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak bebas masuk wilayah Indonesia.

"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Jumat (3/4).

Teguh Mentalyadi menjelaskan mengacu pada Pasal 102 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun.

Bahkan, penangkalan seumur hidup bisa diberlakukan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

R terjerat kasus pemalsuan paspor dan terdeteksi ketika hendak terbang ke Eropa melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 11 September 2025.

Saat itu, R menggunakan paspor Meksiko.

Hampir sebulan menghuni sel tahanan Rudenim Denpasar, WNA India berinisial R, 24, akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |