Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Mantan Anggota Pokja Proyek RSUD Parung Bogor Jadi Tersangka

5 hours ago 15

Selasa, 21 Juli 2026 – 22:00 WIB

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Mantan Anggota Pokja Proyek RSUD Parung Bogor Jadi Tersangka - JPNN.com Jabar

Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan dan menahan seorang mantan anggota kelompok kerja (pokja) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung senilai Rp93 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyampaikan bahwa tersangka berinisial BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Rinaldy.

Guna kepentingan penyidikan, BAP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor.

Rinaldy menjelaskan, BAP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung.

Proyek infrastruktur kesehatan di wilayah utara Kabupaten Bogor ini dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar.

Atas perbuatannya, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Kabupaten Bogor menahan BAP, mantan anggota Pokja proyek RSUD Parung senilai Rp93 miliar, atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp9,179 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |