jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/7), nama suami Mbak Ita, Alwin Basri disebut oleh saksi.
Saksi Binawan Febrianto, yang menjabat Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak di Bapenda Kota Semarang, mengungkap bahwa Alwin pernah marah-marah dan menyebut lembaganya sudah masuk target operasi (TO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Januari 2024, Pak Alwin marah. Katanya, kowe di-TO KPK,” ungkap Binawan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Binawan membeberkan bahwa Bapenda Kota Semarang disebut sudah bocor dan tidak steril lagi oleh Alwin. Dugaan kebocoran itu berkaitan dengan pemberian uang kepada Wali Kota Mbak Ita dan suaminya, yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.
Dalam kesaksiannya, Binawan mengonfirmasi bahwa Mbak Ita menerima uang total Rp1,2 miliar, disalurkan bertahap dari akhir 2022 hingga triwulan ketiga 2023.
Sementara Alwin Basri disebut menerima jatah Rp1 miliar, diberikan dalam empat tahap, pada Juli, dua kali Oktober, dan November 2023.
“Desember 2023 sebenarnya sudah disiapkan, tetapi belum diberikan karena Pak Alwin minta disimpan dulu, alasannya KPK sudah masuk,” kata Binawan.