Sanksi Pemecatan Menanti Bagi Pegawai Pemkot Surabaya yang Lakukan Pungli

1 week ago 22

Rabu, 10 September 2025 – 18:40 WIB

Sanksi Pemecatan Menanti Bagi Pegawai Pemkot Surabaya yang Lakukan Pungli  - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta lurah, camat hingga kepala dinas membuat surat pernyataan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta lurah, camat, hingga kepala dinas membuat surat pernyataan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam melayani masyarakat.

Apabila melanggar, sanksi berat berupa pemecatan mengintai mereka.

Kebijakan itu diterapkan karena sebelumnya Eri menemukan kasus pungli oleh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kebraon kepada warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK).

"Saya mengumpulkan semua lurah, camat, kepala dinas, kepala bagian. Ternyata ada pungli yang memang harus kami selesaikan," kata Eri di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9).

Eri meminta seluruh Organinasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera sosialisasi larangan pungli. Dia mengancam mencopot jika hal tersebut tidak dilaksanakan dan ditemukan kasus.

"Dia harus bisa melakukan sosialisasi. Kalau sudah melakukan sosialisasi, melakukan pengumuman, ternyata ada anak buahnya begitu (pungli) berati sudah selesai tugasnya," ucapnya.

“Kalau Kepala OPD tidak pernah melakukan sosialisasi, tidak pernah melakukan pertemuan, ternyata anak buahnya seperti itu. Maka kepala OPD-nya saya copot dari jabatannya," imbuh dia.

Sementara itu, bagi staff yang menarik pungli kepada masyarakat ketika melakukan pengurusan apapun. Mereka akan langsung dipecat saat tindakannya itu sudah bisa dibuktikan.

Wali Kota Eri minta seluruh pegawai buat pernyataan anti pungli, jika ketahuan siap untuk dipecat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |