jatim.jpnn.com, JAKARTA - Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna mempersilakan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menempuh jalur majelis tahkim sebagai mekanisme resmi penyelesaian sengketa internal organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Sarmidi menanggapi polemik yang membuat Gus Yahya disebut tak lagi menjabat ketua umum sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11).
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui majelis tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan majelis tahkim merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Sarmidi juga meminta warga NU dan publik tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.
“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal, ada substansi yang sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan yang memperjelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Gus Yahya meminta polemik internal yang mengarah pada pemberhentiannya diselesaikan secara terhormat melalui Muktamar NU.
“Mari kita selesaikan melalui muktamar agar keutuhan dan integritas organisasi terjaga,” ujarnya.



















































