jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ruben Onsu buka suara mengenai gugatan balik atau rekonvensi Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan salah satu poin yang dimasukkan dalam rekonvensi itu adalah persoalan agama.
"Ya, jadi memang ada hal-hal baru yang mereka sampaikan di dalam rekonvensi itu. Hal baru itu adalah isu yang sangat sensitif yang berkaitan dengan masalah agama," ungkap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Menurutnya, bukan hanya persoalan agama yang dimasukkan dalam gugatan rekonvensi Sarwendah tersebut
Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi juga dimasukkan dalam dalil gugatan rekonvensi Sarwendah.
"Ya, itu dalam rekonvensi. Jadi, yang lain kan mungkin sudah pernah disampaikan. Satu, terkait dengan masalah status TSK (tersangka) ya. Dia mengatakan bahwa status TSK (tersangka) itu tidak menghilangkan sifat pidananya, mungkin seperti itu, ya," ucap Minola Sebayang.
"Kedua adalah mengenai masalah isu kesehatan, ya, dan hal yang lain. Dan yang menjadi perhatian kami, karena di dalam gugatannya, rekonvensinya mereka itu, mereka bicara tentang isu yang sangat sensitif, yaitu isu agama," sambungnya.
Minola Sebayang menyatakan pihak Sarwendah menggunakan status mualaf Ruben Onsu sebagai senjata agar kliennya tieak mendapatkan hak asuh maupun akses leluasa untuk bertemu anak-anak.






















































