Sarwendah Bawa Isu Ini di Gugatan Rekonvensi Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Kaget

1 hour ago 23

Sarwendah Bawa Isu Ini di Gugatan Rekonvensi Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Kaget

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ruben Onsu dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8). Foto: PKL/Intan Ramadani

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Ruben Onsu buka suara mengenai gugatan balik atau rekonvensi Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan salah satu poin yang dimasukkan dalam rekonvensi itu adalah persoalan agama.

"Ya, jadi memang ada hal-hal baru yang mereka sampaikan di dalam rekonvensi itu. Hal baru itu adalah isu yang sangat sensitif yang berkaitan dengan masalah agama," ungkap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Menurutnya, bukan hanya persoalan agama yang dimasukkan dalam gugatan rekonvensi Sarwendah tersebut 

Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi juga dimasukkan dalam dalil gugatan rekonvensi Sarwendah.

"Ya, itu dalam rekonvensi. Jadi, yang lain kan mungkin sudah pernah disampaikan. Satu, terkait dengan masalah status TSK (tersangka) ya. Dia mengatakan bahwa status TSK (tersangka) itu tidak menghilangkan sifat pidananya, mungkin seperti itu, ya," ucap Minola Sebayang.

"Kedua adalah mengenai masalah isu kesehatan, ya, dan hal yang lain. Dan yang menjadi perhatian kami, karena di dalam gugatannya, rekonvensinya mereka itu, mereka bicara tentang isu yang sangat sensitif, yaitu isu agama," sambungnya.

Minola Sebayang menyatakan pihak Sarwendah menggunakan status mualaf Ruben Onsu sebagai senjata agar kliennya tieak mendapatkan hak asuh maupun akses leluasa untuk bertemu anak-anak.

Pihak Ruben Onsu buka suara mengenai gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |