jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah tempat usaha di Surabaya tetap beroperasi selama Ramadan meski ada larangan dari pemerintah kota.
Satpol PP menemukan dua tempat biliar dan satu panti pijat yang masih melayani pengunjung dalam pengawasan dua hari terakhir.
Temuan tersebut langsung ditindak dengan sanksi, mulai dari tindak pidana ringan hingga penutupan sementara usaha.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan bertahap dengan menyasar berbagai jenis tempat hiburan.
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam. Kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ujar Zaini, Kamis (19/3).
Petugas mendapati dua lokasi biliar di Surabaya Barat dan Selatan dalam kondisi beroperasi dengan pengunjung.
“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” katanya.
Sesuai aturan, tempat biliar hanya boleh buka terbatas untuk kepentingan olahraga dengan syarat memiliki rekomendasi resmi.

















































