bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada 2 April 2025 lalu.
Salah satu klausul dalam SE tersebut memuat pelarangan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan mendistribusikan AMDK kemasan di bawah 1 liter di seluruh Bali.
Di dalam SE itu juga terdapat poin khusus mengenai sanksi bagi yang tidak mengikutinya. Di antaranya, sanksi pencabutan izin usaha.
Para ahli hukum pun bersuara terkait SE yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster ini.
Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie.
Dia menegaskan bahwa secara hukum SE itu tidak pernah memuat mengenai sanksi dan tidak bisa memaksa.
Ahli hukum tata negara senior itu mengatakan yang ada sanksinya itu kalau bertindak atas dasar pelanggaran undang-undang, perda, dan pergub.
Oleh karena itu, menurut dia, SE Koster yang memuat sanksi itu jelas-jelas berlawanan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.



















































