SEB Mendikdasmen dan Mendagri Terbit, Siswa Wajib Upacara Bendera Setiap Senin

5 hours ago 20

SEB Mendikdasmen dan Mendagri Terbit, Siswa Wajib Upacara Bendera Setiap Senin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

SEB Mendikdasmen dan Mendagri terbit, siswa wajib ikut upacara bendera setiap Senin, 17 Agustus, Hari Besar Nasional. Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Terbitnya SEB itu menjadi langkah konkret dalam pelibatan kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memasifkan implementasi nilai cinta tanah air pada generasi muda. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan ini bertujuan menanamkan sikap cinta tanah air di mana upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid.

“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menambahkan pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan.

Hal ini menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan karakter yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan SEB, upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari, setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; hari Senin; dan hari besar nasional.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman.

SEB Mendikdasmen dan Mendagri terbit, siswa wajib ikut upacara bendera setiap Senin, 17 Agustus, Hari Besar Nasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |