jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran Rp3,06 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu.
Penegasan soal kepastian sekaligus menepis kabar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak mendapat THR 2026.
"Kebijakan ini diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang belum lama diterima," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Rabu (11/3).
Saat mengatakan hal itu, Bupati didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kudus Dwi Agung Hartono dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Dia menjelaskan dalam pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk PPPK.
Karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurut Sam'ani, total anggaran Rp3,06 miliar tersebut diperuntukkan bagi 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus.
Rinciannya, sebesar Rp873,2 juta untuk pembayaran THR dan Rp2,183 miliar untuk gaji ke-13.





















































