jpnn.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan usia maksimum profesi advokat harus diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Advokat.
Menurut dia, berbeda dengan beberapa profesi hukum lainnya, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mengatur usia minimal untuk menjadi advokat, yakni 25 tahun.
Dengan demikian, selama seorang advokat memenuhi syarat dan mematuhi kode etik profesi, orang tersebut dapat terus berpraktik.
"Bukan apa-apa, karena memang tidak masuk di akal itu kalau usia maksimum tidak diatur atau tidak ada batasnya," kata Eddy -sapaan Wamenkum.
Pandangan itu disampaikannya dalam acara Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dia lantas mencontohkan salah satu hal yang tidak masuk akal tersebut, yakni adanya mantan hakim agung, eks jaksa agung, hingga bekas kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (kapolri), yang bisa menjadi advokat.
Menurut dia, hal itu akan menjadi kendala di lapangan, khususnya apabila saat mantan Kapolri yang menjadi advokat tersebut berpraktik dan bertemu dengan penyidik yang masih junior.
Kendala yang sama, kata dia, juga akan terjadi apabila mantan Jaksa Agung yang menjadi advokat bertemu dengan para jaksa yang baru bertugas di pengadilan.






















































