jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia bisa menjadi komponen cadangan (komcad).
Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Satu lagi PPPK Paruh Waktu atau P3K PW yang bersifat sementara, sebelum diangkat menjadi pegawai ASN penuh waktu tanpa melalui tes lagi.
“Tidak semua pegawai ASN itu bisa menjadi komcad. Ada persyaratan-persyaratan di dalam undang-undang, bahkan dari Kementerian Pertahanan pun ada kuota-kuotanya. Jadi, tidak semuanya. Ada persyaratannya,” ujar Rini di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan bila ada ASN yang secara sukarela mau menjadi komcad, maka tetap perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
“Untuk sukarela, kalau dia enggak memenuhi syarat juga enggak bisa, gitu,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, bila ASN tersebut memenuhi persyaratan untuk menjadi komcad, maka akan diminta ikut pelatihan sekitar 30-45 hari.
Sementara itu, dia mengatakan keikutsertaan ASN untuk menjadi komcad telah diimbau oleh Kementerian PANRB dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.




















































