Senator PFM Desak Kejagung Periksa Bos PT HIP Terkait Dugaan Penipuan Masyarakat Adat

3 days ago 19

Senator PFM Desak Kejagung Periksa Bos PT HIP Terkait Dugaan Penipuan Masyarakat Adat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa pemilik di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/2). Foto: Dokpri

jpnn.com, SORONG - Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa pemilik PT Hendrison Inti Persada, Jimmy Wijaya, terkait dugaan penipuan sistematis terhadap 14 marga masyarakat adat pemilik tanah ulayat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

Desakan ini menyusul dugaan pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat adat, termasuk kompensasi penggunaan lahan, pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan rumah layak huni, hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

"Saya mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jimmy Wijaya. Tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan janji-janjinya kepada 14 marga di Klamono. Mereka telah menderita selama hampir 20 tahun di atas tanah mereka sendiri," tegas PFM saat memberikan keterangan di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/2).

Ketua Kerukunan Keluarga Papua itu mengungkapkan, salah satu contoh nyata dialami oleh Marga Malak yang memiliki lahan seluas 5.005 hektar. Hingga saat ini, mereka hanya menerima pembayaran plasma sebesar Rp45 juta per bulan setelah ada kenaikan 10 persen pada tahun 2022. Angka tersebut dinilainya tidak wajar dan tidak transparan jika dikalkulasikan dengan potensi hasil bumi.

"Mari kita hitung secara matematis. Jika 1 hektar lahan menghasilkan 25 ton sawit per tahun dengan harga TBS Rp2.000 per kg, maka satu hektar saja menghasilkan Rp50 juta per tahun. Dengan luas 5.005 hektar, bayangkan berapa triliun rupiah yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Pembayaran Rp45 juta per bulan itu sangat jauh dari rasa keadilan," jelasnya.

Senator PFM juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib tunduk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat 1 yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Ia menekankan bahwa penderitaan Mama-mama dari Marga Malak dan 13 marga lainnya adalah bukti nyata adanya praktik yang merugikan masyarakat adat di Papua Barat Daya. Langkah hukum melalui Kejaksaan Agung dinilai sebagai jalan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik ulayat. (tan/jpnn)


Senator desak Kejagung periksa bos PT HIP terkait dugaan penipuan masyarakat adat 20 tahun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |