jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Dishub Jateng) menyiapkan serangkaian langkah pengamanan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Satu di antara langkah utama ialah pembatasan operasional truk bersumbu tiga di sejumlah ruas jalan.
Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko menyebut telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan menerbitkan edaran resmi terkait pembatasan tersebut. Rest area khusus juga disiapkan sebagai lokasi pemberhentian sementara bagi kendaraan yang terkena aturan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, bahkan sudah mengedarkan surat terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga. Semua sudah dikomunikasikan agar menyiapkan rest area yang bisa digunakan,” ujar Miko dikonfirmasi, Kamis (9/12).
Truk sumbu tiga diwajibkan berhenti di rest area selama periode pembatasan. Namun, truk pembawa kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas demi menjaga suplai logistik.
“Mereka yang tidak boleh bergerak pada masa itu harus tetap berada di rest area. Kendaraan sumbu tiga dilarang, kecuali pembawa sembako. Di luar itu tidak boleh jalan,” ujarnya.
Miko menyebut kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi kemacetan pada puncak arus Nataru, yakni 22 Desember hingga 5 Januari. Untuk kemungkinan penerapan rekayasa lalu lintas one way, dia menyampaikan kewenangannya berada pada pengelola jalan tol.
“Kalau one way itu kewenangannya di tol, nanti Jasamarga yang menentukan. Biasanya kalau situasi padat luar biasa, akan ada pengaturan sesuai kondisi,” katanya.



















































