jateng.jpnn.com, SEMARANG - Praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Bapenda Kota Semarang dengan bungkus iuran kebersamaan itu ternyata sudah berlangsung sejak zaman Wali Kota Hendrar Prihadi alias Hendi.
Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7).
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Binawan Febrianto,menyebut praktik tersebut sudah lama menjadi rutinitas.
“Sudah ada sejak zaman Pak Hendi,” kata Binawan di hadapan Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Menurutnya, pemotongan dilakukan rutin tiap triwulan. Namun soal aliran dan rinciannya, dia mengaku tak tahu persis. Catatan lama, katanya, sudah dihancurkan.
“Catatannya ada di Mbak Syarifah. Sekarang sudah dihancurkan,” ujar Binawan.
Di masa Mbak Ita, uang iuran ini disetorkan langsung. Binawan mengaku menyetor Rp 300 juta setiap triwulan untuk Mbak Ita, dengan permintaan awal disampaikan langsung melalui tulisan tangan di secarik kertas pada Desember 2022.
Setoran itu juga disebut sebagai syarat tidak resmi agar SK TPP pegawai bisa segera cair.