jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Hermanto Oerip menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya Raindy Airlangga.
Majelis hakim yang dipimpin Nur Cholis langsung mendalami unsur penipuan, khususnya terkait objek investasi tambang nikel yang diduga tidak pernah ada.
"Saudara ahli, bagaimana pendapat saudara jika dalam suatu perkara penipuan ternyata ada objek yang dijanjikan sebenarnya tidak ada?," ucap Nur Cholis.
Menjawab pertanyaan hakim, Raindy menegaskan ketiadaan objek justru menguatkan unsur penipuan.
“Dalam penipuan, yang penting adalah pernyataan yang membuat korban percaya. Jadi, meskipun objeknya tidak ada, itu menunjukkan adanya kebohongan sejak awal,” ujar Raindy di persidangan.
Dia menjelaskan unsur penipuan terpenuhi ketika pelaku memberikan informasi yang menimbulkan keyakinan palsu hingga korban menyerahkan uang.
Hakim kembali mendalami aspek tersebut dengan menanyakan apakah ketiadaan objek otomatis dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.

















































