jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa.
"Terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean," katanya, Senin (20/4).
Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan diancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
"Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti status penahanan terdakwa yang berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hanya berupa penahanan kota, padahal ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun," jelasnya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya, yakni hingga dua kali dalam satu pekan. Hal ini dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan perkara pidana.



.jpeg)















































