jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali digelar setelah sebelumnya ditunda, Selasa (10/12).
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya ini juga diikuti oleh perwakilan 73 korban.
Pantauan JPNN.com, sekitar pukul 09.30 WIB keluarga korban telah hadir di Pengadilan Negeri Surabaya kompak dengan mengenakan baju berwarna hitam bertuliskan #usuttuntas.
Sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Nur Kholis dengan dua anggota majelis hakim Kadwanto dan I Ketut Kimiarsa itu dengan agenda penyampaian permohonan restitusi.
Tenaga Ahli LPSK Rianto Wicaksono menjelaskan ada 73 keluarga korban yang mengajukan restitusi dengan total Rp17,5 miliar. Setiap korban yang mengajukan ganti rugi sesuai dengan kondisinya masing-masing.
"Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17,5 miliar lebih dan itu dibayar kepada para keluarga korban atau korban,” kata Rianto.
Dia mengungkapkan pertimbangan utama mengajukan restitusi ini karena korban berhak mendapat ganti rugi atas insiden tersebut meski para terpidana sudah dijatuhi hukuman.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 Tahun 2022 tentang mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.