jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah bakal menindak tegas anggota Polri yang terlibat skandal perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut melibatkan Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri anggota Polres Kendal.
Peristiwa itu terungkap setelah Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat mengecek rumah Brigadir N pada Kamis (2/10) malam.
“Saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Senin (6/10).
Dia menyebut Polda Jateng tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota.
“Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, transparan dan berkeadilan. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Kombes Artanto menilai peristiwa tersebut tidak mencerminkan integritas mayoritas personel Polri di Jawa Tengah.
Dia memastikan sebagian besar anggota tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












.jpeg)






































