Soal Isu AS Bebas Akses Wilayah Udara RI, Kementerian Pertahanan Beri Penjelasan Begini

9 hours ago 12

Soal Isu AS Bebas Akses Wilayah Udara RI, Kementerian Pertahanan Beri Penjelasan Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebuah jet tempur F-35. ANTARA/Xinhua/Song Qiong/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan proposal pembaruan akses penerbangan atau blanket overflight clearance tak masuk dalam kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

"Tidak masuk MDCP,” kata Kepala Biro informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait kepada awak medka, Selasa (14/4). 

Diketahui, MDCP ialah peningkatan kerja sama bilateral yang disetujui dua negara setelah digelarnya pertemuan Menteri Perang AS Pete Hegseth dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Pentagon, Senin (13/4).

Rico menuturkan Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance yang diusulkan AS tidak masuk dalam kerja sama MDCP.

”Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kemhan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serika,” katanya. 

Menurut Rico, usal tersebut kini tengah ditinjau secara cermat berdasar pada kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Rico, Kemhan selalu menempatkan kerangka kedaulatan negara, kepentingan nasional, hingga kepatuhan hukum menyikapi setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan.

”Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” ujar Rico. 

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menempatkan kerangka kedaulatan negara menyikapi setiap kemungkinan kerja sama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |