jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan proposal pembaruan akses penerbangan atau blanket overflight clearance tak masuk dalam kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
"Tidak masuk MDCP,” kata Kepala Biro informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait kepada awak medka, Selasa (14/4).
Diketahui, MDCP ialah peningkatan kerja sama bilateral yang disetujui dua negara setelah digelarnya pertemuan Menteri Perang AS Pete Hegseth dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Pentagon, Senin (13/4).
Rico menuturkan Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance yang diusulkan AS tidak masuk dalam kerja sama MDCP.
”Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kemhan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serika,” katanya.
Menurut Rico, usal tersebut kini tengah ditinjau secara cermat berdasar pada kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Rico, Kemhan selalu menempatkan kerangka kedaulatan negara, kepentingan nasional, hingga kepatuhan hukum menyikapi setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan.
”Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” ujar Rico.




















































