Soal Kenaikan UMP 2026, Pemprov Jateng Jalin Komunikasi dengan Buruh & Pengusaha

1 week ago 25

Jumat, 21 November 2025 – 08:50 WIB

Soal Kenaikan UMP 2026, Pemprov Jateng Jalin Komunikasi dengan Buruh & Pengusaha - JPNN.com Jateng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memanaskan mesin negosiasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Komunikasi dengan serikat pekerja dan kalangan pengusaha terus dijalin, sementara pemerintah menunggu rampungnya rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum yang akan menjadi dasar penetapan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan seluruh proses saat ini masih bergantung pada finalisasi PP tersebut.

“Rancangan PP mengatur waktu penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi pada 8 Desember 2025. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral kabupaten/kota ditetapkan 15 Desember 2025,” terang Aziz, Kamis (20/11).

Dia  menyebut sistem pengupahan tahun depan membawa perubahan penting. Gubernur kini diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Provinsi.

“Di draf upah sektoral itu ada beberapa parameter: klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja,” ujarnya.

Aziz berharap seluruh kriteria itu diatur lebih rinci dalam PP final.

Dari sisi pengusaha, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan masukan dan tak keberatan mengikuti aturan baru selama tertuang secara jelas.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memanaskan mesin negosiasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |