jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memanaskan mesin negosiasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Komunikasi dengan serikat pekerja dan kalangan pengusaha terus dijalin, sementara pemerintah menunggu rampungnya rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum yang akan menjadi dasar penetapan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan seluruh proses saat ini masih bergantung pada finalisasi PP tersebut.
“Rancangan PP mengatur waktu penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi pada 8 Desember 2025. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral kabupaten/kota ditetapkan 15 Desember 2025,” terang Aziz, Kamis (20/11).
Dia menyebut sistem pengupahan tahun depan membawa perubahan penting. Gubernur kini diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Provinsi.
“Di draf upah sektoral itu ada beberapa parameter: klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja,” ujarnya.
Aziz berharap seluruh kriteria itu diatur lebih rinci dalam PP final.
Dari sisi pengusaha, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan masukan dan tak keberatan mengikuti aturan baru selama tertuang secara jelas.



















































