jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan yang memungkinkan pelibatan Babinsa TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak seperti tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Dia mengatakan pelibatan Babinsa pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mengacu pada ketentuan UU TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun, Kang TB sapaan TB Hasanuddin mempertanyakan soal kemungkinan permintaan Kemenkeu untuk melibatkan Babinsa dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Termasuk, dia mempertanyakan alasan yang membuat Kemenkeu ingin melihatkan Babinsa mengawasi kepatuhan wajib pajak apabila ada permintaan.
"Perlu dijelaskan apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut," kata Kang TB dalam keterangan persnya, Selasa (21/7).
Termasuk, dia mempertanyakan Kemenkeu kekurangan personel, sehingga melibatkan Babinsa mengawasi kepatuhan wajib pajak.
"Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak," ujar Kang TB.
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami urgensi pelibatan aparat TNI mengawasi kepatuhan wajib pajak.





















































