SPMB 2026: Disdikpora Bali Ubah Aturan Main, Stop Kriminalisasi Guru

2 hours ago 21

Senin, 30 Maret 2026 – 15:19 WIB

 Disdikpora Bali Ubah Aturan Main, Stop Kriminalisasi Guru - JPNN.com Bali

Ilustrasi tahapan SPMB SMA/SMK 2026 di Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali tengah menyusun rancangan kesepakatan antara sekolah dan orang tua calon siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih harmonis dan menjauhkan kriminalisasi terhadap guru.

Kadisdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia mengatakan berdasar aturan main yang akan diterapkan di SPMB 2026, orang tua wajib menandatangani kesepakatan dengan satuan pendidikan saat proses daftar ulang.

"Kami sedang menyusun ekosistem di mana ada kesepakatan tertulis saat pendaftaran ulang.

Ini bertujuan agar orang tua memahami dan menyetujui proses pendidikan serta pendisiplinan di sekolah," ujar Kadisdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia dilansir dari Antara.

Kebijakan ini merupakan respons atas maraknya kasus guru yang diadukan atau diprotes saat menjalankan tugas mendidiknya.

"Kasihan gurunya. Kami ingin orang tua sepakat bahwa pendidikan karakter dan etika adalah tanggung jawab bersama.

Jangan sampai ketika ada kendala dalam mendidik karakter anak, sepenuhnya menjadi kesalahan sekolah," kata Kadisdikpora Bali.

Disdikpora Bali tengah menyusun rancangan kesepakatan antara sekolah dan orang tua calon siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |