jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah serius mengkaji pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata Pantai Parangtritis. Langkah ini diambil guna mengakhiri praktik penarikan retribusi di ruas jalan provinsi yang telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi secara aturan tidak diperbolehkan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa keberadaan TPR di tengah jalan utama tersebut saat ini bersifat transisi.
Pihaknya sedang mencari lokasi yang paling ideal agar fungsi penarikan retribusi tidak mengganggu akses masyarakat umum, terutama mereka yang sekadar melintas menuju Kabupaten Gunungkidul.
Berbeda dengan pantai di Gunungkidul yang berada di jalan kabupaten, TPR Parangtritis terletak di jalan provinsi yang merupakan jalur lintas kabupaten.
Secara regulasi, loket tiket tidak diperkenankan berada di jalur tersebut secara permanen.
Oleh karena itu, sering muncul komplain dari pengendara yang hendak menuju Gunungkidul, tetapi ikut ditarik retribusi di TPR Parangtritis.
Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mengubah peta mobilitas di kawasan selatan. Jika TPR tetap di posisi sekarang, fungsinya dinilai akan kurang efektif.
"Selama puluhan tahun TPR masih di tengah jalan, tetapi ini sifatnya sementara saja karena banyaknya pintu masuk menuju pantai. Kami perlu waktu untuk menentukan di manakah letak TPR yang tepat," ujar Abdul Halim di Bantul, Senin (30/3).

















































