jpnn.com - JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial.
Surat itu diunggah pada Instagram.
Dalam unggahannya itu, Nikita Mirzani memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya sambil menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal.
"Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani," ujar Nikita.
"Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?," imbuhnya.
Salah satu hal yang disoroti oleh bintang film Comic 8 itu adalah perubahan pasal di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang.
"Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?," tuturnya.
Nikita Mirzani turut mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.




















































