jpnn.com, JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dua kali menyurati Presiden Prabowo Subianto. Surat pertama diajukan pada 8 April dan kedua tanggal 20 April 2026.
Menurut Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika, surat audensi kepada presiden sudah diterima tiga minggu lalu. Ada bukti surat, tetapi belum ada jawaban.
"Surat kedua sebagai langkah persuasif kepada pemerintah pusat juga sudah dikirimkan, tetapi belum ada jawaban juga," kata Rini kepada JPNN, Sabtu (25/4/2026).
Urgensinya pertemuan dengan Presiden Prabowo menurut Rini lantaran persoalan PPPK paruh waktu Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan antara penegakan disiplin fiskal (UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022) dan kewajiban moral negara terhadap tenaga ASN PPPK paruh waktu yang telah mengabdi puluhan tahun.
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Namun, dalam implementasinya, konsep PPPK paruh waktu justru melahirkan kekhawatiran baru bagi kami," tegasnya.
Kekhawatiran itu antara lain:
1. Gaji yang Tidak Manusiawi:
Skema pengupahan paruh waktu di banyak daerah saat ini jauh di bawah standar upah minimum yang layak, sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidup kami dan keluarga.














.jpeg)





































