Ribuan Honorer Belum Gajian 2 Bulan, Aturan Disalahkan

3 hours ago 14

Ribuan Honorer Belum Gajian 2 Bulan, Aturan Disalahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi guru honorer. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG – Ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum menerima gaji Maret dan April 2026.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan segera menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini guna mencari celah hukum untuk mencairkan gaji 3.823 tenaga honorer yang terhambat regulasi pusat.

Langkah proaktif itu dilakukan menyusul nasib ribuan guru dan tenaga administratif di Jabar yang belum menerima upah periode Maret dan April 2026.

Padahal, Pemprov Jabar menegaskan bahwa anggaran gaji honorer sebenarnya telah tersedia.

"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi, kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita (pemda) tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Jabar, Jumat (24/4).

Persoalan itu berakar dari aturan yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut memicu kebuntuan karena di sisi lain, banyak sekolah masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN atau honorer.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan bahwa peran guru honorer, petugas tata usaha hingga tenaga kebersihan masih menjadi tulang punggung operasional pendidikan di daerah.

Ribuan guru honorer dan tendik non-ASN belum gajian selama dua bulan terakhir, aturan yang disalahkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |