jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala sekolah (BCKS) yang dimulai Juni ini membuat Dinas Pendidikan (Disdik) kelimpungan. Persyaratan pendaftar BCKS yang tertuang dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025 terlalu umum dan tidak ada spesifik.
Akibatnya banyak guru PPPK dan PNS yang daftar, sehingga jumlahnya membeludak.
"Saya dapat informasi, Disdik pada bingung mau memanggil yang punya sertifikat BCKS, karena saking banyaknya yang memenuhi kriteria menjadi calon kepala sekolah pada ruang GTK," kata Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Kabupaten Bojonegoro, Eka Yuliana kepada JPNN, Kamis (18/6).
Dengan hanya mensyaratkan masa kerja guru dan sertifikat pendidik, banyak yang memenuhi syarat sebagai BCKS.
Menurut Eka, mesmio mengunggah pengalaman manajerial, tetapi Dinas Pendidikan tidak tahu siapa yang punya pengalaman manajerial. Disdik tahunya kalau sudah mengunggah.
"Ketika mengundang BCKS, Disdik tidak tahu yang diundang itu punya pengalaman manajerial atau tidak," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, fakta di lapangan dengan terbukanya ruang GTK setelah terbitnya Permendikdasmen 7 Tahun 2025, semua ASN memenuhi kriteria untuk menjadi calon kepala sekolah. Tidak bisa dibayangkan betapa banyaknya guru se-Indonesia yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi calon kepala sekolah.
"Kenapa bisa begini, karena dua persyaratan saja memiliki serdik dan masa kerja 8 tahun untuk PPPK guru dan golongan 3C untuk PNS sudah memenuhi kriteria untuk menjadi calon kepala sekolah," terangnya.