jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58) ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penangkapan SR dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
“SR ini bukan pemain baru. Dia merupakan residivis kasus narkotika tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam peredaran sabu-sabu,” kata Putra, Selasa (27/1).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram.
Selain itu, turut disita timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Putra mengungkapkan sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor untuk mengelabui petugas.
“Setiap ada pembeli, pelaku langsung mengambil paket sabu dari jok sepeda motor yang digunakannya sehari-hari,” ujarnya.
Selain SR, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna sabu-sabu yang mendapatkan barang haram tersebut dari SR dengan cara patungan.


















































