jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fakta baru mencuat di sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7), terungkap cara Mbak Ita meminta setoran dana rutin sebesar Rp 300 juta tiap triwulan yang berasal dari iuran kebersamaan para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Yang mengejutkan, permintaan itu disampaikan hanya lewat secarik kertas.
Hal itu disampaikam oleh saksi Binawan Febrianto, yang menjabat Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda.
Dia mengaku permintaan tersebut muncul pada akhir Desember 2022.
“Permintaan Rp 300 juta untuk Bu Ita disampaikan lewat tulisan tangan. Yang menyerahkan Bu Iin,” ujar Binawan di hadapan Majelis Hakim.
Binawan menambahkan setoran itu menjadi syarat agar SK Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa segera ditandatangani oleh Mbak Ita.
Selain untuk Mbak Ita, setoran serupa juga disebut diberikan kepada suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua TP PKK Kota Semarang.