jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian itu didasarkan pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai masih mampu membiayai belanja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono menjelaskan telah menghitung secara matang kondisi fiskal sebelum membuka rekrutmen PPPK.
“Sebelum kami merekrut PPPK, sebelum kami membuka lowongan PPPK, kami sudah menghitung secara cermat bahwa APBD Pemkot Semarang untuk belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 30 persen," kata Joko di Balai Kota Semarang, Senin (30/3).
Joko mengatakan kondisi fiskal Kota Semarang tak tergerus kebijakan efisiensi seperti daerah-daerah lain yang mulai mengencangkan ikat pinggang tidak memperpanjang PPPK.
Alasan utama ialah batas maksimal belanja pegawai di APBD Kota Semarang tak lebih dari 30 persen.
“Belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD. Pada 2026, belanja pegawai berada di angka 29,6 persen, dan proyeksi 2027 sekitar 29,9 persen,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Pemkot Semarang masih berada di bawah ambang batas maksimal 30 persen. Karena itu, pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.




















































