jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun SH MH menanggapi peristiwa OTT KPK di PN Depok pada Jumat 5 Februari 2026.
Menurut Andi Asrun, peristiwa tersebut memberi gambaran "ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap".
“Ketika KPK memeriksa tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terungkap adanya negosiasi uang pelicin eksekusi lahan,” ujar Andi Asrun dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/2/2026).
Selama ini, kata dia, pemerasan terhadap pemenang perkara hanya "informasi angin lalu saja, berhempus info pemerasan kurang bukti, karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan pihak berperkara."
Dia mengibaratkan seperti gas tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya.
Prof Andi Asrun mengatakan bagi pihak yang memenangkan gugatan sengketa kepemilikan lahan, maka sangat wajar mau cepat secara hukum menguasai secara fisik lahan miliknya tersebut.
“Hasrat secara cepat memiliki lahan tersebut ditanggapi sebagai kesempatan mendulang uang. Pejabat peradilan mampu menangkap hasrat tersebut. Kemudian mengolahnya sebagai potensi rezki haram,” ujarnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan pemenang gugatan melalui nego-nego. Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan berkarakter rakus.





















































