jatim.jpnn.com, GRESIK - Lima pengedar narkoba lintas provinsi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 577 gram sabu-sabu dan 171 butir pil jenis Inex.
Kelima tersangka yang ditangkap ialah Iqbar Cahyo Kusumo (22), Yuyun Oktavia (45), dan Cicik Kristianto (41) warga Gresik, sedangkan dua lainnya Tomi Okta Siswanto (37) dan Dwi Yuli Susilowati (31) asal Banyuwangi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani menjelaskan penangkapan kelima pelaku bermula dari pengintaian terhadap Iqbar yang akan melakukan transaksi narkoba di Desa Bungah, Gresik pada Senin (30/6).
Dari tangan Iqbar, polisi menyita dua klip sabu-sabu yang diketahui diperoleh dari Yuyun Oktavia.
"Pengembangan mengarah pada Yuyun yang kemudian ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Bungah Asri, Selasa (1/7). Di lokasi, kami menemukan enam klip sabu-sabu," ujarnya.
Yuyun mengaku mendapatkan barang tersebut dari Cicik Kristianto. Petugas kemudian menangkap Cicik di rumahnya di Dahanrejo, Kebomas, Gresik, dan kembali menemukan enam plastik klip berisi sabu-sabu.
Penyelidikan berlanjut hingga ke dua tersangka asal Banyuwangi, Tomi dan Dwi, yang ditangkap saat check-in di Hotel Best Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam klip sabu-sabu dan 171 butir pil Inex.
"Barang bukti yang kami amankan dari jaringan ini totalnya mencapai 577 gram sabu-sabu dan 171 butir pil Inex," kata Akhmad Yani.