jpnn.com - TERNATE - Sebanyak enam nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Bisa, Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditangkap
Tim Lidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Malut.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S.
Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak.
"Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono dihubungi di Ternate, Senin (16/6).
Penangkapan dilakukan oleh tim lidik Subdit Gakkum setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Bisa.
Petugas menemukan satu unit perahu longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal.