jpnn.com - DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJ (53). Dari tangan WN Inggris itu, polisi menyita 1.419,79 gram atau 1,4 kilogram narkotika jenis kokain.
Kapolres Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengatakan pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (14/2) saat berada di sebuah hotel di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris, lahir dan lama tinggal di Hong Kong. Dia mengaku baru datang ke Bali, sejak akhir Desember dan hanya untuk berwisata. Dia pakai paspor wisata," katanya saat konferensi pers di Denpasar, Rabu (25/2).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket berisi kokain yang dibungkus pakai dus dan disimpan dalam koper.
Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku mendapat paket tersebut dari seorang dengan imbalan upah Rp 1 miliar.
“Dia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang dan diambil di sebuah vila dan tidak ada target khusus yang diedarkan, karena nantinya akan diambil pihak lain,” katanya.
Leonardo mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait pihak yang terlibat dalam pengedaran barang tersebut. “Kami masih lakukan pendalaman, tetapi dugaan sementara kasus ini melibatkan jaringan internasional," ungkapnya.
Lebih lanjut perwira menengah polri ini menjelaskan jika dirupiahkan, nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar, hingga hampir Rp 6 miliar.




















































