Tanpa Kesimpulan Komnas HAM, Kasus Andrie Yunus Bisa Dianggap Kriminalitas Biasa, Duh

18 hours ago 16

Tanpa Kesimpulan Komnas HAM, Kasus Andrie Yunus Bisa Dianggap Kriminalitas Biasa, Duh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," kata dia melalui layanan pesan, Minggu (29/3).

Namun, Mafirion mengkritisi langkah Komnas HAM yang belum memberikan kesimpulan tegas terkait kasus Andrie Yunus

Menurut legislator fraksi PKB itu, lambannya Komnas HAM menentukan status kasus berisiko mengaburkan esensi aksi penyiraman menjadi sekadar tindak kriminal biasa.

"Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” lanjut Mafirion.

Mantan wartawan itu mengatakan ketidakjelasan sikap Komnas HAM berpotensi melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat.

Mafirion menyebutkan aksi brutal terhadap aktivis merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia, sehingga tidak bisa dipandang kriminalitas umum.

"Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara, jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum,” kata dia. 

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengkritisi Komnas HAM yang belum memberikan kesimpulan tegas terkait kasus aktivis KontraS Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |