jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) secara resmi menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Penyerahan hak purnatugas ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian Arief Hidayat kepada negara.
Penyerahan yang dilakukan langsung Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja di Gedung MK Jakarta pada Senin (2/3) ini menegaskan komitmen TASPEN dalam menyalurkan hak peserta secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan penyerahan manfaat kepada mantan hakim MK Arief Hidayat merupakan wujud komitmen TASPEN dalam menjalankan amanah untuk memberikan kepastian jaminan sosial kepada para peserta yang telah berjasa pada negara.
"Seluruh proses dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, secara transparan dan akuntabel,” kata Henra dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Lebih lanjut Henra menyampaikan, sebagai BUMN yang memiliki mandat dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, TASPEN menjalankan pembayaran manfaat berdasarkan peraturan yang berlaku dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Adapun besaran manfaat pensiun Pejabat Negara/Hakim Mahkamah Konstitusi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, yaitu sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Hak pensiun pokok dihitung sebesar satu persen dari masa kerja per bulan dengan batas maksimal 75 persen dan minimal 6 persen, yang kemudian ditambahkan dengan tunjangan keluarga untuk memperoleh besaran pensiun bulanan.






















































