jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang milik kliennya Tonny Soegiono sebesar Rp1,28 miliar, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasanuddin Tandilolo di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hasannah dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hasanuddin saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Seusai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badrun Naja, yang telah menyiapkan dokumen pembelaan, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Zulfan menilai tuntutan jaksa disusun secara kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


















































