Terdakwa Pengalihan Objek Fidusia Divonis 1 Tahun 2 Bulan

1 week ago 30

Jumat, 21 November 2025 – 21:27 WIB

Terdakwa Pengalihan Objek Fidusia Divonis 1 Tahun 2 Bulan - JPNN.com Jatim

IS terdakwa perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/11). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - IS terdakwa perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/11).

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana kepemilikan benda tersebut tetap berada di tangan pemilik awal (pemberi fidusia).

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.

Mejelis hakim menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan itu tertuang dalam surat Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat (21/11).

Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh FIFGROUP ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Mulanya, IS mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario 160 CBS bernomor polisi L 2510 ABX.

Namun, dalam proses penagihan, perusahaan menemukan fakta bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai peminjam identitas, sedangkan unit kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.

Dalam perjalanan waktu, unit sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta.

PN Surabaya vonis Imam Safi’i dalam perkara penyalahgunaan pembiayaan FIFGROUP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |