jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebutuhan ekonomi menjadi alasan terdakwa Adi Purwoko nekat menjual produk Cimory yang sudah maupun hampir kedaluwarsa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/6). Kepala Gudang Cimory itu mengaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari praktik yang seharusnya berujung pada pemusnahan barang sesuai prosedur perusahaan.
Pengakuan tersebut disampaikan Adi Purwoko saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ristanti dalam perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa.
Adi yang telah bekerja di Cimory sejak 2014 mengakui menjual berbagai produk, mulai dari susu hingga sosis, yang telah melewati atau mendekati masa kedaluwarsa.
“Yang dijual hanya kadaluarsa, ada juga yang akan memasuki expired,” ujar Adi di persidangan.
Menurutnya, produk tersebut seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan. Namun, karena membutuhkan tambahan uang, ia memilih menjualnya kepada terdakwa Agatha.
“Adi butuh uang. Untuk pakan ternak di Pasuruan, untuk maggot. Saya juga menyesal,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, transaksi itu berlangsung sejak akhir 2025 dan dilakukan secara langsung tanpa promosi maupun iklan.


















































