Terjaring Razia, 13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditindak Tipiring

9 hours ago 17

Terjaring Razia, 13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditindak Tipiring

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Sat Samapta Polrestabes menjaring 13 juru parkir (jukir) liar di Jalan Tunjungan, Jumat (11/7). Foto: Diskominfo Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Sat Samapta Polrestabes menjaring 13 juru parkir (jukir) liar di Jalan Tunjungan, Jumat (11/7).

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat Kota Surabaya terkait penataan liar.

Mereka yang terjaring adalah jukir yang tidak memiliki izin atau kartu tanda anggota (KTA) sebagai juru parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Surabaya.

Namun, menempati lahan parkir resmi milik Pemkot Surabaya.

“Juru parkir itu tidak resmi. Artinya tidak mendapatkan izin atau tidak memiliki kartu tanda anggota sebagai juru parkir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Mereka langsung kami amankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polrestabes Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo.

Tri menegaskan jukir tersebut akan diberikan Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.

“Sanksinya dari Sat Samapta maupun dari Satpol PP yang jelas kita tindak Tipiring atau tindak pidana ringan,” ujarnya.

Selain itu, Trio menyebutkan bahwa evaluasi terhadap kartu tanda anggota jukir juga akan dilakukan. Pihaknya akan menindak pula jukir yang tidak mengenakan atribut resmi sesuai ketentuan.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Sat Samapta Polrestabes menjaring 13 juru parkir (jukir) liar di Jalan Tunjungan, Jumat (11/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |